Wakil Ketua DPRD Solok Ditangkap

KRONOLOGI Penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok Berinisial LE, Ditangkap saat Berkendara Sendiri

Kronologi penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok, Sumatera Barat berinisial LE (30) pada Selasa (10/1/2023) dini hari tadi. AKBP Irwan Zani mengatakan ...

Penulis: Nandito Putra | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Solok berinisial LE (30) di Mapolres Solok setelah diamankan polisi terkait kasus narkoba, Selasa (10/1/2023). Ia diamankan polisi di Talang, Solok, Sumatera Barat, Selasa dini hari. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kronologi penangkapan Wakil Ketua DPRD Solok berinisial LE (30), Sumatera Barat berinisial LE (30) pada Selasa (10/1/2023) dini hari tadi.

LE dicegat personil Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, tepatnya di depan SMAN 1 Gunung Talang.

Saat diringkus, polisi menemukan satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta namun belum dijelaskan berapa berat total barang haram tersebut.

Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani didampingi Kasatresnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga.

"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dengan mengendarai mobil," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi

Saat dicegat, Irwan  menuturkan LE hanya sendirian. Saat pihaknya menggeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu.

LE merupakan kader Partai Demokrat Kabupaten Solok. Dia menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.

Sebelumnya diberitakan, oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Selasa (10/1/2023).

Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang.

Ia menyebut LE diringkus sekitar pukul 00.15 WIB di depan SMAN 1 Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat.

Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Dicegat di Depan SMA saat Dini Hari

AKBP Irwan menuturkan penangkapan LE bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Dia dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dan di depan SMA dicegat oleh personil Satresnarkoba Polres Solok," katanya, Selasa (10/1/2023).

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai 1,2 juta rupiah.

Irwan  menjelaskan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.

LE diketahui merupakan oknum anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.

Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved