TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Wakapolres Solok, AKBP Irwan Zani menyebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (30) diringkus saat dalam perjalanan.
Kata dia, LE diamankan di depan SMAN 1 Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat oleh personel Satresnarkoba Polres Solok.
"Dia (dalam perjalanan) dari arah Kota Solok menuju Kayu Aro dan di depan SMA dicegat oleh personel," katanya, Selasa (10/1/2023).
Irwan menjelaskan penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB yang bermula dari laporan yang masuk ke pihaknya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Pakai Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Diringkus Polisi
Baca juga: 2 Pemuda di Solok Diringkus Polisi saat akan Transaksi, Kedapatan Simpan Sabu di Celana Dalam
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu senilai Rp1,2 juta rupiah, namun Irwan belum menjelaskan berapa persis berat barang haram itu.
Dari pemeriksaan, untuk sementara LE terindikasi sebagai pemakai dan pihaknya masih mendalami kasus ini.
LE diketahui merupakan anggota DPRD yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok sejak 2019.
Atas perbuatannya, LE disangkakan dengan Pasal 127 dan 112 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. (TribunPadang.com/Nandito Putra)