Secara mobile itu, dilakukan dengan cara petugas berpatroli seperti tilang manual.
Namun, untuk ETLE ini menggunakan media berupa handphone ketika penindakan dilakukan.
"Sama seperti patroli, masing-masing personel lantas bisa mengambil foto pelanggar," ungkap Ghanda.
Ghanda menuturkan, saat pengendara melanggar ketertiban lalu lintas itu, maka surat konfirmasi dikirim langsung ke rumah masing-masing.
Terkait dengan mekanismenya, kata Ghanda, petugas Lantas Polres Bukittinggi akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar.
Baca juga: Tilang Elektronik di Padang Belum Maksimal, Cuma Bisa di Jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman
Lalu, petugas bakal meminta data diri dan surat-surat kendaraan.
Data diri itu, berguna supaya petugas mengetahui jika motor itu adalah milik pelanggar tersebut.
"Jadi tidak hanya foto-foto saja nanti itu, pengendara memang diberhentikan, supaya surat konfirmasi tilang tidak salah alamat," jelas Ghanda. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)