Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
"Pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil dalam plastik klip bening.
"Diduga narkotika jenis sabu ini disimpan pelaku di dalam bekas minuman gelas warna merah. Kita juga menemukan kaca pirex dan satu unit HP merek OPPO," kata AKP Eri Mayendi.
Pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku di Polsek Bungus Teluk Kabung.
"Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku juga seorang residivis perkara yang sama," katanya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)