"Pemahaman pelaksana terkait dengan aturan yang sudah ada masih menjadi tantangan. Apalagi terhadap aturan," ujar Yefri lagi.
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar, Rahmadian Novert menambahkan, saat PPDB Juli 2022 lalu, pihaknya juga melihat adanya potensi mal administrasi, dimana pemenuhan daya tampung PPDB dilakukan secara offline, padahal PPDB dilakukan secara online.
Selanjutnya, PPDB jalur prestasi non akademik perlu perbaikan penuh, karena pada PPDB Sumbar 2022 jalur prestasi non akademik, ada keluhan bahwa tim penilai tidak sesuai dengan kualifikasi yang seharusnya.
"Tidak ada kriteria tim penguji tes tahfiz jalur prestasi non akademik, sehingga menimbulkan tanda tanya," ujar Rahmadian.
"KK peserta didik yang tidak valid. Adanya penambahan siswa dan rombel belajar ketika proses belajar mengajar telah berjalan," kata dia.
Baca juga: PPDB SD dan SMP di Bukittinggi Berakhir, Tahun Ajaran Baru Dimulai 11 Juli 2022
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius turut merespons sejumlah saran dan masukan dari evaluasi Ombudsman.
Kata dia, PPDB Sumbar 2022 memang punya plus dan minusnya, namun pihaknya sudah berupaya melakukan sebaik mungkin agar hak setiap peserta didik dapat terpenuhi.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)