BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Kerugian akibat Tabrakan di Sitinjau Lauik

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua unit mobil terlibat kecelakaan di Jalan Raya Padang-Solok, kawasan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (13/11/2022).

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang pelanggar Perda disidang Tipiring, dan kerugian akibat tabrakan di Sitinjau Lauik.

Simak berita selengkapnya:

1. Empat Pelanggar Perda di Padang Disidang Tipiring, Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Satpol PP Kota Padang kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/11/2022). 

Sidang Tipiring tersebut, digelar secara virtual di Aula Mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal, Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Padang.

Baca juga: Empat Pelanggar Perda di Padang Disidang Tiping, Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Baca juga: Tabrakan Bus Jasa Malindo VS Pikap di Sitinjau Lauik Padang, Kerugian Rp 50 Juta

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, empat orang tersebut dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang karena tidak mengindahkan teguran.

"Sebelumnya, telah dilakukan tindakan persuasif, namun mereka masih juga melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terpaksa kita sidangkan," ujar Rio Ebu Pratama, Senin sore.

Rio menuturkan, sidang Tipiring kali ini diberikan kepada sebanyak empat orang pelanggar Perda.

Mereka pengelola kafe karaoke berinisial M (29), perempuan dan G (40), laki-laki.

Mereka telah melanggar Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) dan dijatuhi denda Rp400.000.

Sedangkan Y (49), laki-laki, pemilik kos-kosan, melanggar Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) yang dijatuhi denda Rp500.000.

Terakhir, RW (56), perempuan, terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang dan dijatuhi denda Rp100.000.

"Sebenarnya, total yang akan disidangkan hari ini sebanyak sembilan orang, namun yang hadir hanya empat orang, sedangkan yang lima orang lagi mangkir dari panggilan, keempatnya memilih untuk membayar denda sesuai putusan yang telah dijatuhi oleh Hakim," tutur Rio Ebu Pratama. 

Rio Ebu Pratama berharap masyarakat Kota Padang, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku, agar terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai harapan masyarakat Kota Padang.

Baca juga: Populer Padang Kecelakaan di Sitinjau Lauik dan Pemalakan Modus Ganti Rugi Ayam

2. Tabrakan Bus Jasa Malindo VS Pikap di Sitinjau Lauik Padang, Kerugian Rp 50 Juta

Tabrakan bus Jasa Malindo VS pikap menimbulkan kerugian hingga Rp 50 juta di jalan Sitinjau Lauik, lintas Padang-Solok, Minggu (13/11/2022) sore.

Diketahui, ada dua unit kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Padang-Solok Kelok Kuburan Sitinjau Lauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB saat cuaca sedang mendung, terjadi kecelakaan antara mobil bus Jasa Malindo BA 7988 PU dengan mobil pikap BA 8546 HE.

"Bus Jasa Malindo BA 7988 PU memiliki penumpang 17 orang, dan 2 orang mengalami luka ringan akibat kejadian ini. Sedangkan mobil pikap ditumpangi oleh tiga orang, dan 2 orang mengalami luka ringan," katanya, Senin (14/11/2022).

Kompol Lija Nesmon, mengatakan total korban luka-luka sebanyak empat orang dan kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta rupiah.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, dan selanjutnya mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, serta mencatat keterangan saksi-saksi," kata Kompol Lija Nesmon.

Dikatakannya, bus Jasa Malindo BA 7988 PU dikemudikan oleh Alex (25) warga Solok. Sedangkan mobil pikap BA 8546 HE dikemudikan oleh Harub (36) warga Jorong Aia Sonsang, Solok.

Kata dia, bus Jasa Malindo BA 7988 PU datang arah Solok menuju Kota Padang melewati kawasan Sitinjau Lauik.

"Sesampai di Kelok Kuburan Sitinjau Lauik, bus Jasa Malindo melambung ke kanan dan berpapasan dengan mobil pikap yang datang dari arah Padang menuju Solok," katanya.

Hal itu membuat kendaraan bertabrakan sehingga mengakibatkan kedua mobil bagian depan ringsek atau rusak ringan.

Diketahui sebelumnya, dua kendaraan terlibat kecelakaan di jalur tersebut.

Pantauan TribunPadang.com terlihat satu unit mobil pikap warna hitam mengalami kerusakan pada bagian depannya.

Kendaraan dengan nomor polisi BA 8546 HE mengalami ringsek pada bagian depan yang tepat pada bagian pengemudi.

Terlihat juga satu unit mobil bus warna biru dengan nomor polisi BA 7988 PU berada di luar jalur.

Untuk akses lalu lintas terlihat tetap lancar, dikarenakan adanya beberapa masyarakat yang mengatur arus lalu lintas.

Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Lija Nesmon, mengatakan bahwa belum mendapatkan informasi terkait adanya kecelakaan.

"Belum sampai infonya kepada saya, belum dapat infonya," kata Kompol Lija Nesmon.

Ia mengatakan dalam sambungan telepon akan memcari tahu melalui anggotanya.

"Coba saya cari tahu dahulu kepada anggota," kata Kompol Lija Nesmon.

Berita Terkini