TRIBUNPADANG.COM- Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memiliki perbedaan.
Dulu, pekerja lebih akrab dengan penggunaan istilah UMR.
UMR dijadikan acuan dalam penetapan nominal gaji atau pengupahan.
Namun, saat ini istilah UMR ini sudah digantikan dengan UMP dan UMK.
Istilah UMR telah diganti sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga kerja No. Per-01/Men/199 tentang Upah Minimum (Kepmenkertrans 226/2000).
Baca juga: Gubernur Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Paling Lambat 21 November, Menaker: UMK Susul UMP
Bunyi peraturan tersebut ada di pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 yang menyatakan bahwa Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi "Upah Minimum Provinsi".
Istilah Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota".
Sejak itulah, UMR diganti menjadi UMP dan UMK.
Lantas, apa itu UMP dan UMK?
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Baca juga: Daftar UMP Sumatera Barat dan 33 Provinsi Lainnya di Indonesia
Upah Minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi).
Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yakni tanggal 1 Januari.
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan upah minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota ditentukan juga oleh Gubernur.
Penetapan UMK ini harus lebih besar dari upah minimum provinsi.
Penempatan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya UMK, yaitu 1 Januari.
Komponen Upah Minimum
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah atau gaji kepada para pekerjanya.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
"Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap".
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Tunjangan tetap yang dimaksud adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.
Misalnya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Berbeda dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan tersebut bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00
Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
16. Banten: Rp 2.501.203,11
17. Bali: Rp 2.516.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
Pulau Maluku dan Papua
31. Maluku: Rp 2.619.312,83
32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
34. Papua: Rp 3.561.932,00
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu UMP dan UMK? Inilah Beberapa Komponen dalam Upah Minimum