TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi menyerahkan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
R-KUA PPAS itu diserahkannya secara resmi ke DPRD Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (26/8/2022).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca juga: Tempat Wisata Bukittinggi: Ternyata Jam Gadang Ada Empat, 3 Berada di Batas Kota
Baca juga: Gelar Panen Raya, Komunitas Ladang Rupa Tampilkan Berbagai Karya Seni di Balairung Sari Bukittinggi
Yaitu dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rancangan Perubahan KUA disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA sebelumnya.
“Dalam R-KUA PPAS perubahan ini, Pendapatan Daerah tahun 2022 diestimasikan sebesar Rp706.442.102.795. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.007.723.401, dan Pendapatan transfer sebesar Rp576.434.379.394,” ujar Erman.
Untuk belanja daerah, lanjut orang nomor satu di Kota Jam Gadang itu, diestimasikan sebesar Rp849.468.344.036.
Rinciannya terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp681.055.287.341, Belanja Modal Rp149.417.942.955, Belanja Tak Terduga Rp10.228.447.073 dan Transfer Rp,8.766.666.667.
“Untuk pembiayaan, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp132.987.559-855, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000," tambahnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengapresiasi badan eksekutif yang telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2022.
R-KUA PPAS perubahan ini tentu akan menjadi bahan utama dalam pembahasan nantinya oleh Banggar bersama TAPD.
“Tentunya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui nanti, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022,” ungkapnya. (*)