TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Empat oknum warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Hal itu dikemukakan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim kepada awak media di Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar, Jumat (25/8/2022).
Menurutnya, sidang tindak pidana ringan tersebut digelar secara virtual dipimpin hakim Egi Novita, SH dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Jumat.
"Seharusnya yang mengikuti sidang hari ini (Jumat) ada lima orang, masing-masing empat oknum warga Kota Padang dan satu oknum warga Kota Solok."
"Namun, warga solok dengan inisial DE (44), yang kedapatan buang sampah sembarangan tersebut mangkir dari panggilan sidang hari ini, jadi yang ikut sidang empat orang,"ujar Mursalim.
Tiga orang dengan inisial H(51), S(68), M(57), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,- atau kurungan selama tiga hari karena telah melanggar Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Satpol PP Padang Angkut Lapak Pedagang di Nanggalo, Sebut Sudah Layangkan Surat Teguran
Baca juga: POPULER PADANG: Ricuh PKL vs Satpol PP dan Nelayan Tak Bisa Melaut Akibat Gelombang Tinggi
Sementara untuk YS (54) juga dijatuhi hukuman denda atau kurang selama lima hari, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 8 ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim, dan ini juga adalah salah satu langkah kita memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," kata Mursalim.
Mursalim berharap, dengan diadakannya sidang tipiring ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Padang, untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Tentu kita sangat berharap kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama kita ciptakan kota yang besih, aman, nyaman dan indah, mari kita budayakan bersama membuang sampah pada tempatnya, agar tidak ada lagi sampah-sampah berserakan." Harap Mursalim.(TribunPadang.com/Rima Kurniati)