Satpol PP Padang Angkut Lapak Pedagang di Nanggalo, Sebut Sudah Layangkan Surat Teguran

Penulis: Rezi Azwar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang di Taman Nanggalo, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (25/8/2022).

Penertiban ini dilakukan di Taman Nanggalo, Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

Sebelumnya, sebanyak 13 lapak pedagang telah diberikan teguran dan diperintahkan untuk membongkar lapaknya sendiri.

Baca juga: Belasan Lapak PKL di Taman Nanggalo Padang Ditertibkan Satpol PP, Diangkut ke Mako Satpol PP

Baca juga: Bolos Saat Jam Sekolah, Tiga Pelajar Diamankan Satpol PP di Kawasan Bukit Napa Kuranji Padang

Namun, hanya beberapa pedagang yang mengindahkan dan selebihnya masih berada di lokasi untuk berjualan.

"Setelah kita lakukan koordinasi hari ini dengan pihak kecamatan, kita langsung didampingi Kasi Trantib kecamatan Nanggalo untuk melakukan penertiban," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Padang, Syafnion. 

Saat penertiban Satpol PP mengamankan lima unit lapak pedagang yang masih ditinggal pemiliknya di kawasan Taman Nanggalo.

"Karena sudah diberikan surat teguran dan diminta untuk membongkar sendiri. Namun, tidak didengar dan terpaksa lapak ini kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang," kata Syafnion.

Ia berharap, pedagang di kawasan Nanggalo khususnya Kota Padang untuk tidak menggunakan fasilitas umum dan taman untuk berjualan.

"Karena hal itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 pasal 4 ayat 2, 3 dan 6 serta pasal 8," kata Syafnion.(*)

Berita Terkini