Lokasi pengamanan minuman beralkohol ini berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara.
Selanjutnya, Jalan M Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mengatakan pengawasan dan diamankannya minuman beralkohol ini dilaksanakan pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
Kata dia, pengawasan tempat usaha minuman beralkohol tersebut bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
"Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin."
"Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako," kata Deni Harzandy.
Deni Harzandy menjelaskan, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
"Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) "OSS" dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)," katanya.
Baca juga: Ratusan Personel Satpol PP Padang Masih Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Usul Diangkat Jadi PNS
Ia menjelaskan, izin tersebut agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Kedepannya, secara bertahap dan berlanjut akan terus dilakukan pengawasan.
"Dimana pengawasan itu ditujukan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga ada menjual minuman beralkohol di Kota Padang," katanya.
Ia berharap, pemilik usaha yang sudah kita tegur segera mengurus izin agar diakui oleh pemerintah, dan pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha.
(*)