“Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Solok, sekaligus memberikan keterpaduan antar Perangkat Daerah dalam pelaksanaan SPBE serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk pengolahan, pengelolaan, penyaluran, dan pendistribusian informasi dalam pelayanan publik di Kota Solok,” jelas Wako.
Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, LKAAM dan Bundo Kanduang. (*)