PPDB Sumbar 2022

Jadwal PPDB SD Padang 2022 Dimulai 16 Juni, Simak Tata Cara Pendaftaran hingga Bisa Pilih 3 Sekolah

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Padang dimulai hari ini, Senin (14/6/2021). Jadwal PPDB SD Padang 2022 Dimulai 16 Juni 2022. Calon peserta bisa pilih 3 sekolah

Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut. 

"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata  Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022). 

Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.

Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya. 

Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Selanjutnya kartu keluarga (KK) yang asli dan fotocopy. 

Orang tua harus memiliki kartu keluarga Kota Padang yang terbit sebelum 1 Juni 2022. 

Lalu, KTP kedua orang tua calon peserta didik baru dan ijazah PAUD bagi yang memiliki.

Sementara syarat adminstrasi jalur perpindahan orang tua atau wali berupa adalah akte kelahiran.

"Atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang," ungkapnya. 

Kemudian, kartu keluarga KTP kedua orang tua calon peserta didik baru 

Selanjutnya, surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang. 

"Surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan instansi untuk yang berasal dari dalam kota," ungkapnya

Kemudian, ijazah PAUD bagi yang memiliki

Halaman
123

Berita Terkini