CPNS Sumbar Mengundurkan Diri

CPNS Sumbar yang Mengundurkan Diri Tidak Boleh Ikut Seleksi Periode Selanjutnya, Ada 6 Orang

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, sebanyak 6 CPNS yang mengundurkan diri tidak dibolehkan mengikuti seleksi CPNS periode selanjutnya.

"Sanksinya mereka tidak bisa ikut tes untuk priode CPNS berikutnya," kata Ahmad Zakri, Jumat (27/5/2022).

Ahmad Zakri mengatakan, setelah melalui rangkaian proses seleksi, 403 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemprov Sumbar tahun 2021.

Baca juga: 6 CPNS Pemprov Sumbar yang Lulus Seleksi Mengundurkan Diri, BKD: Alasan Tidak Siap dengan Penempatan

Baca juga: 96 CPNS & PPPK Kota Solok Terima SK, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Langsung Pimpin Sumpah Jabatan

"Dari 403 orang yang lulus ini, sebanyak 6 orang mengundurkan diri," ungkapnya.

Alasan pengunduran diri ini kata Ahmad Zakri, karena tidak sanggup dengan penempatan formasi.

Dijelaskannya, saat seleksi CPNS tahun 2021 lalu terdapat beberapa formasi yang kosong atau tidak dipenuhi.

Tim BKN pusat mengusulkan peserta CPNS yang tidak lulus seleksi mengisi formasi yang kosong tersebut.

CPNS yang mengundurkan diri ini, bukan formasi yang mereka inginkan melainkan mengisi formasi yang kosong.

"Bukan formasi yang mereka pilih dari awal," ungkapnya. (*)
 

 

Berita Terkini