Ramadhan 2022

Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kota Padang Panjang, 3 Nilai Hasil Konversi Harga Beras

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah

Dari hasil penetapan, lanjut Syamsul, terdapat tiga besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Besarannya sendiri merupakan hasil penyesuaian antara harga beras saat ini dengan nilai zakat fitrah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Anggota Keluarga Lain

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas satu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp35.000 per kepala.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp33.500 per kepala.

"Kalau masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas tiga, jumlah zakat fitrahnya sebesar Rp32.500," kata Syamsul.

Ia menambahkan, zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)
 
 
 

Berita Terkini