TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Pariaman, Amril menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aturan atau regulasi dari Direktur Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI sebagai pedoman keberangkatan haji tahun 2022.
Amril mengatakan, saat ini belum diputuskan berapa kuota keberangkatan untuk jemaah dari kabupaten/ kota, termasuk di Kota Pariaman.
Terkait dengan Bipih (biaya pelunasan ibadah haji), kata Amril, calon jemaah haji pada tahun 2020 itu nominal biayanya sekira Rp 33 juta.
"Terkait dengan biaya pelunasan, calon jemaah haji sudah tahu, dan juga informasi lainnya sering kita bagikan di grup WhatsApp," ujar Amril kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Kemudian kata dia, pihaknya belum bisa mengabarkan berapa kuota yang akan berangkat kepada jemaah, alasannya karena belum dituangkan dalam bentuk regulasi.
"Tadi saya sudah koordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Sumbar bagian haji, katanya kita masih menunggu satu dua hari ini. Senin atau Selasa kemungkinan kita sudah dapat informasi pasti dari Dirjen PHU," kata dia.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik, tapi Tidak Dibebankan kepada CJH, Kemenag Padang Panjang Bersyukur
Baca juga: 20 Jemaah Umrah dari Sumbar, kembali Diberangkatkan, Kemenag Ingatkan, Protokol Kesehatan yang Ketat
Ia menguraikan, jumlah jemaah asal Kota Pariaman yang berangkat pada tahun 2018 ialah sebanyak 114 orang.
Kemudian pada tahun 2019 ada 110 orang yang berangkat.
Sementara untuk 2020 ada 105 orang calon jemaah, dan masih harus menunggu kepastian keberangkatan di tahun 2022 ini.
"Karena yang akan berangkat katanya 50 persen, kita tak tahu pasti bagaimana porsinya," lanjut Amril.
Ia mengungkapkan bahwa calon jemaah haji yang rencananya berangkat tahun 2022 ini ialah jemaah yang mendaftar pada 11 tahun yang lalu, tepatnya jemaah yang mendaftar pada Juli sampai November tahun 2011.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)