Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, WhatsApp dan Layanan Call Center

Penulis: Rizka Desri
Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021 - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta pada 2022 ini.

TRIBUNPADANG.COM - Cara cek penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, WhatsApp dan Layanan Call Center.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan diumumkam dalam waktu dekat.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Menko Airlangga Hartanto, dikutip dari laman Kominfo.

Diketahui, besaran BSU Ketenagakerjaan 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kemnaker.

Baca juga: BSU Cair Bulan April 2022, Cek Kriteria Calon Penerima Sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

Baca juga: Buruh Tani di Dharmasraya Dapat Bantuan Renovasi Rumah tak Layak Huni dari Pemprov Sumbar Rp 25 Juta

Berikut ini cara mengecek penerima BSU Ketenagakerjaan 2022

Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

Halaman
1234

Berita Terkini