Dari hasil pemeriksaan, teroris yang ditangkap di Bogor berinisial RS diketahui berencana melakukan amaliyah dengan menyerang Gedung DPR.
"Berdasarkan informasi IT berencana melakukan kegiatan amaliyah di Gedung Parlemen/DPR," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Adapun untuk para tersangka teroris yang dicokok di Sumbar, mereka dijerat Pasal 15 jo 7 dan/atau Pasal 15 jo 12 B (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(tribun network/fan/dod)
Baca tanpa iklan