Dugaan Korupsi Pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat diwawancarai wartawan, Kamis (17/2/2022)

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kepolisian Resor Pariaman saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung bangsal ruang penyakit dalam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pariaman.

Adapun pada perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, kepolisian sudah menetapkan tersangka. 

Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis mengatakan, untuk tahap awal, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

Baca juga: Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Datangi Kejati

Baca juga: BPS Gelar FGD, Penyusunan Publikasi Kabupaten Padang Pariaman dalam Angka

AKBP Abdul Azis mengungkapkan bahwa pembangunan gedung bangsal itu merupakan anggaran pada tahun 2016, dengan nilai mencapai Rp 7,4 Miliar.

Adapun kata dia, kerugian negara atas dugaan kasus ini mencapai Rp 900 juta.

"Kerugian sementara mencapai 900 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat," ujar AKBP Abdul Azis kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Padang Pariaman, Tembus 110 Orang, Yutiardy Rivai : Sebagian Isolasi Mandiri

Baca juga: Penerapan PPKM Level III di Padang Pariaman, Dinkes: Semoga Dapat Menekan Angka Kasus Covid-19

Ia menjelaskan, sebelumnya pemenang tender pembangunan gedung tersebut ialah PT Multi Sindo Internasional.

"Dalam kasus ini, Polres Pariaman sudah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B, dan kontraktor dengan inisial Z," kata dia.

Kapolres mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus ini.

"Untuk TSK, kemungkinan akan bertambah lagi," lanjut dia.

Baca juga: Suami di Padang Pariaman Tega Aniaya Istri, Penyidik Observasi Kejiwaan, Terduga Pelaku ke RSJ

Baca juga: Gara-Gara Api Tungku Belum Padam, Rumah Petani di Padang Pariaman Habis Dilalap si Jago Merah

Baca juga: Genius Umar Soroti Kunjungan Anggota DPRD Sumbar ke SMAN 1 Pariaman, Ridwan: Tidak Ada Unsur Politik

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua tersangka saat ini belum diamankan, karena menunggu respon pihak Kejaksaan berkenaan dengan kelengkapan berkas.

"Kedua tersangka belum kami amankan, berkas sudah tahap satu, nanti kalau sudah P 21 tentunya akan kami tahan," ujar AKBP Abdul Azis.

Terakhir kata dia, tersangka diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)



Berita Terkini