PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 Februari 2022, Tujuh Daerah di Sumbar Masuk Level 3

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OMICRON - Foto Ilustrasi ini diambil di Toulouse, barat daya Prancis, pada 1 Desember 2021 menunjukkan jarum suntik dan layar yang menampilkan Omicron, nama varian baru covid 19. - Omicron telah menjadi jenis virus corona utama di Prancis di mana jumlah infeksi telah mengalami peningkatan besar dalam beberapa hari terakhir, kata badan kesehatan masyarakat negara itu. 62,4 persen tes menunjukkan profil yang kompatibel dengan varian Omicron pada awal minggu ini, dibandingkan dengan 15 persen pada minggu sebelumnya, kata agensi tersebut. (Lionel BONAVENTURE / AFP)

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022) malam.

Dalam instruksi tersebut seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM mulai dari level 3 hingga level 1.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi.

"Tindaklanjutnya kita sesuaikan dengan arahan di dalam Inmendagri," kata Arry Selasa pagi.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bakal Dipangkas jika Sudah Booster, Cukup Tiga Hari 

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan hingga 28 Februari 2022

Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM di Sumbar

PPKM Level 1

Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman

PPKM Level 2

Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

PPKM Level 3

Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi. (*)

 

 

 

 

Berita Terkini