Sehingga melalui pertemuan tersebut SE Disdikbud Kota Padang tidak dicabut dan tetap berjalan seperti biasa.
"SE itu merupakan panduan untuk melaksanakan proses belajar. SE itu juga tidak berdiri sendiri tapi berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada di negara kita," pungkasnya.
Bahkan DPRD Kota Padang mendukung program pemerintah terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Kami menghimbau untuk anak yang belum vaksin untuk bisa melaksanakan vaksinasi," tutupnya.
Sebelumnya diketahui pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan ini dilakukan oleh DPRD Kota Padang setelah adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan wali murid SD Se Kota Padang, Senin (14/2/2022).
Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh wali murid karena menolak SE Disdikbud Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Sehingga pada, Selasa (15/2/2022) DPRD Kota Padang langsung melakukan pemanggilan untuk menjawab keresahan para wali murid.(*)