"Kita harus paham dulu dalam Undang-Undang nomor 25 tentang pelayanan publik. Di UU itu ada 3 jenis layanan publik yaitu layanan jasa publik, administrasi publik dan barang publik," urainya.
Baca juga: Soal Siswa belum Divaksin, Agar Belajar di Rumah, Madison: Keputusan Wako, dan Disdikbud Kota Padang
Menurutnya jika masih pemerintah berpijak pada Perpres tersebut harusnya yang bisa diberi sanksi itu layanan administrasi bukan layanan jasa dan layanan barang.
Sedangkan pendidikan adalah layanan jasa, selain pendidikan juga ada kesehatan dan lainnya.
"Di sini terjadinya disinkronisasi antara SE dengan Perpres yang sudah ada," jelasnya.
Ia menambahkan jika pemerintah masih berdiri pada peraturan sebenarnya layanan pendidikan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa ini adalah urusan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Pendidikan adalah layanan dasar sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.