Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi mempertanyakan isi Surat Edaran nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11.
Menurut Adel Wahidi keberadaan SE ini membuat pemerintah seperti enggan memberi layanan pada masyarakat yang tidak mau vaksin.
"Pemerintah menolak atau memutus layanan tersebut tanpa memberikan alternatif," kata Adel Wahidi.
Baca juga: Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021
Hal ini mengacu pada poin dua SE Disdikbud Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 yaitu bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
"Kesannya poin di SE itu siswa yang belum divaksin dipulangkan dan dibimbing oleh orang tua,"ucapnya.
"Kasanyo Ndak usah sekolah lai (Kasarnya tidak usah sekolah lagi)," kiasnya.
Adel mempertanyakan apakah Wali Kota sudah bosan memberikan layanan pendidikan pada masyarakat yang dianggap Mada (tidak menurut) untuk divaksin tersebut.
"Sementara layanan ini wajib diberikan oleh pemerintah pada masyarakat," terangnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11, Senin (7/2/2022).
Ada 5 poin dalam SE tersebut, di antaranya berbunyi bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya diberikan pada siswa yang telah divaksin.
Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan bahwa ada kerancuan pada surat edaran ini.
Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan
Baca juga: Murid SDN Percobaan Padang Ada Belum Vaksin, Datangkan Narasumber, Jelaskan ke Orangtua Efek Samping
Ia menjelaskan bila SE ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, ada 3 sanksi pada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.
"Pertama penghentian atau penundaan pemberian layanan bansos, kedua penghentian layanan administrasi dan ketiga adalah denda. Hanya 3 bentuk sanksi yang disebutkan dalam Perpres tersebut," ucapnya saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (9/2/2022).
Ia menjelaskan jika SE ini mengacu pada sanksi kedua, sebenarnya layanan administrasi itu berbentuk dokumen dan surat menyurat.