Hukum Mengangkat Anak dalam Islam, Apakah Anak Angkat Bisa Jadi Amal Jariyah?

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajian Ustaz Khalid Basalamah tentang Hukum Mengangkat Anak dalam Islam, Apakah Anak Angkat Bisa Jadi Amal Jariyah?

TRIBUNPADANG.COM - Dalam sebuah pernikahan, memiliki anak adalah impian bagi para pasangan.

Namun terkadang Allah SWT memberikan ujian kepada pasangan suami istri yaitu dengan tidak dapat memiliki keturunan.

Lantas, mengangkat atau mengadopsi anak kerap menjadi salah satu cara yang ditempuh bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan momongan.

Lalu bagaimana hukum mengangkat anak dalam Islam?

Apakah anak angkat tersebut nantinya bisa menjadi amal jariyah?

Baca juga: Apa Saja Kewajiban Suami dalam Rumah Tangga? Berikut Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

Baca juga: Bagaimana Cara Mendidik Anak Agar Menjadi Sholeh dan Sholeha? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Beberapa ulama mengatakan, dalam Islam boleh saja mengadopsi anak.

Asalkan status seorang anak yang diadopsi tetap sebagai anak angkat, tidak lebih.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan dalam video yang diunggah di kanal Youtube-nya pada 25 Desember 2021.

Ada seorang jemaah yang bertanya, "Apakah ketika anak angkat kita sudah besar bisa menjadi amal jariyah untuk orang yang mengangkatnya?".

"Tentu saja. Semua orang yang Anda biayai hidupnya meskipun tidak diadopsi sbg anak, misal ada satu muslim (orang susah) anda biayai hidupnya, berikan beras, berikan kopi teh anda siapkan pakaiannya, kontrakannya, itu menjadi amal jariyah untuk Anda." terang Ustaz Khalid Basalamah.

Disarankan untuk para muslim dan muslimah yang ingin mengadopsi anak, hendaknya mengetahui status orang tua anak tersebut. Tidak boleh asal ambil.

Sehingga Anda mengetahui siapa bapak dan ibunya.

Baca juga: Wajibkah Istri Meminta Izin Suami saat Keluar Rumah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Baca juga: Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Tentang Perbedaan Mimpi Manusia dan Nabi Serta 3 Jenis Mimpi

"Jadi Anda baik2 minta agar anak ini kami adopsi dirumah, tapi setiap saat orang tuanya boleh bertemu." ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Hal ini nantinya berkaitan jika anak akan menikah dan membutuhkan wali.

Sehingga wali nikahnya jelas.

Ustaz Khalid Basalamah juga menambahkan, apabila mengangkat anak sejak kecil, maka usahakan sang anak disusui oleh orang yang merupakan mahram dari suami kita, misal saudari perempuan atau keponakan.

Karena ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa supaya nanti akan berlaku menjadi mahram suami.

(*)

Berita Terkini