Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," kata Mursalim.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.(TribunPadang.com)