Ada yang juga menambahkan secara fiqih, supaya tidak dijadikan bagian dari potongan-potongan untuk kepentingan lain, misalnya dijadikan wig.
Supaya tidak digunakan pada yang demikian, maka lebih baik dikuburkan.
Memotong kuku merupakan bagian dari fitrah.
Hikmah fitrah itu menjaga kebersihan, tampil lebih rapi dan indah, dan dimulai dengan susunan yang telah disampaikan, diakhiri dengan hamdalah dan niatkan sebagai ibadah.
(*)