Menjelang dimulainya tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, seluruh anggota DPRD Kota Solok mengikuti kegiatan sosialisasi penginputan Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang diselenggarakan oleh Bappeda Kota Solok, bertempat di ruang rapat besar DPRD Kota Solok, Senin (24/1/2022).
Istilah Pokir digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Solok Hj Nurnisma Hadiri Pembukaan Musrenbang Kelurahan Simpang Rumbio
Baca juga: Ketua TP-PKK Kota Solok, Hj Zulmiyetti: Bersinergi dan Jadi Pelopor, Membangun Ketahanan Keluarga
Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut kemudian menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solok, Dr. Desmon, M.Pd menjelaskan, acara ini sendiri bertujuan untuk RKPD Kota Solok Tahun 2023, dimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup di dalamnya penelaahan Pokir DPRD.
Baca juga: Pesan Khusus Wakil Wali Kota Solok untuk 66 CPNS yang Baru Terima SK Pelantikan PNS
Baca juga: Wali Kota Zul Elfian Terima Buku, Hasil Karya KPU Kota Solok : Semoga Jadi Pembelajaran, Bagi Semua
“Dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah, ada tiga jalur perencanaan yang menjadi sumber disusunnya program dan kegiatan. Pertama, dari rencana kerja (Renja) perangkat daerah, aspirasi masyarakat, serta Pokir. Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Dapil anggota DPRD,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Pokir DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, dengan penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Baca juga: Wali Kota Zul Elfian Temu Ramah, dengan Jajaran Dinas Kesehatan, dan DPKUKM Kota Solok
Baca juga: Harumkan Nama Padang Panjang Kota Hujan Fighter Boyong 12 Medali Taekwondo Wali Kota Solok Cup III
Apablia Pokir DPRD yang disampaikan melewati batas waktu, maka akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD.
Baca juga: Viral Video Pertengkaran Kelompok Remaja di Kota Solok, Ada yang Mengacungkan Senjata Tajam
Baca juga: Bakal Diikuti 114 Peserta, Jadwal SKB CPNS Kota Solok 2021 Masih Menunggu
Ketua DPRD Kota Solok, Hj Nurnisma, SH menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun 2021 di setiap Dapil sebagai kewajiban DPRD dalam menyerap, menghimpun, serta menelaah pokok pikiran, untuk diajukan sebelum pembahasan RKPD.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, bahwa reses ini bermaksud untuk mengunjungi Dapil, berembuk dengan konstituen, menyerap aspirasi, dan pembinaan pertanggungjawaban moral politis, ” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Ketua DPRD mengharapkan terciptanya sinkronisasi keselarasan persepsi dalam penyusunan RKPD ke depan, mengakomodir pokok-pokok pikirkan DPRD yang memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan ke dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Dalam tahapan penginputan Pokir Dewan dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input Pokir, setelah Pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui. (*)