RUU IKN Sudah Disahkan Jadi UU, Ketum Partai Ummat Sebut Diketok Palu Tanpa Kajian Mendalam

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, RUU IKN diketok palu menjadi UU tanpa kajian mendalam.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi berada di antara Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (kiri) dan Sekretaris DPW Partai Ummat Sumbar Apris, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, RUU IKN diketok palu menjadi UU tanpa kajian mendalam.

"Tampak dorongan kelompok Oligarki pakai narasi, investor merasa teryakinkan karena ada payung hukum."

"Siapa investor ini? ini Oligarki, padahal bekas lumbang tambang dan banyak lagi isu lingkungan di sana, ini contoh kecil," sebut Ridho di Padang, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: PUBLIK Wajib Tahu: Poin-Poin Penting UU IKN yang Baru Saja Disahkan, Pemindahan ASN Juga Diatur

Baca juga: Wakil Rakyat Asal Sumbar Ingatkan Pemerintah Komitmen dan Konsisten Skema Pendanaan Ibu Kota Negara

Dalam pengesahaan UU IKN, Ridho melihat ada krisis kapasitas dan kapabilitas, apapun yang dibicarakan menjadi salah.

Selain itu, ada krisis kesadaran umat sehingga kepentingan kelompok menjadi utama, baru terakhir krisis kepercayaan. 

Menurutnya, itu adalah sedikit saja gambaran data-data kenyataan di lapangan yang merepsentasikan kedzaliman yang ada.

"Kalau Partai Ummat melihat ada kedzaliman harus dilawan. Cara melawannya, ada dua versi, jangka pendek, proyeksi yang kontributif, dan jangka panjang butuh perencanaan 2024 nanti. Kita sebut kontitusional," tutup Ridho. 

Poin Penting

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah disahkan.

Ada sejumlah poin-poin penting yang layak diketahui publik terkait isi UU IKN ini.

Mulai dari siapa yang menjadi pemimpin IKN hingga proses pemindahan ASN ke ibu kota negara yang baru itu.

Baca juga: Wakil Rakyat Asal Sumbar Ingatkan Pemerintah Komitmen dan Konsisten Skema Pendanaan Ibu Kota Negara

Melansir Tribunnews.com dari artikel berjudul Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN, ternyata dijelaskan cakupan wilayah ibu kota baru hingga kepala otorita IKN nanti akan ditunjuk oleh Presiden tanpa lewat Pilkada.

Apa saja poin penting dalam UU tersebut yang harus diketahui publik?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved