Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satpol PP Padang melakukan penertiban di Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (27/12/2021).
Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto, selain penertiban pedagang kaki lima, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas di Atom Center.
Sebelumnya, Satpol PP Padang mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga berbuat mesum.
Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atom Center Padang, Sempat Terjadi Cekcok
Baca juga: Nasib Cewek yang Diamankan Satpol PP di Atom Center Padang Berakhir di Panti Rehabilitasi Andam Dewi
Seorang wanita yang diamankan oleh petugas Satpol PP Padang bersama pasangan lelakinya diduga wanita bayaran yang ada di kawasan Atom Center.
Wanita ini berinisial FI (33) dan pasangan laki-lakinya berinisial DS (28).
Keduanya diamankan petugas Satpol PP Padang pada Selasa (21/12/2021).
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan pasangan ini kedapatan melakukan perbuatan asusila di kawasan Atom Center.
Pihaknya pun membawa pasangan ini ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan berinisial FI (33), bahwa dirinya berprofesi sebagai wanita bayaran di kawasan Aton Center," kata Alfiadi, Rabu (22/12/2021).
Inisial FI dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Hal itu dilakukan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," katanya.
Disebutkannya, inisial FI telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 10 Ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sedangkan untuk inisial DS (28) dipanggil pihak keluarga sebagai penjamin.
Ia berharap, lokasi Atom Center tidak lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Harapannya, lokasi ini kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana," ujarnya.(*)