Nasib Cewek yang Diamankan Satpol PP di Atom Center Padang Berakhir di Panti Rehabilitasi Andam Dewi
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan pasangan ini kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang lelaki di kawasan Atom Center.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang wanita yang diamankan oleh petugas Satpol PP Padang bersama pasangan lelakinya diduga wanita bayaran yang ada di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Wanita ini berinisial FI (33) dan pasangan laki-lakinya berinisial DS (28).
Keduanya diamankan petugas Satpol PP Padang pada Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Satpol PP Padang Temukan Pasangan Diduga Berbuat Asusila di Atom Center
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan perempuan ini kedapatan melakukan perbuatan asusila dengan seorang lelaki di kawasan Atom Center.
Pihaknya pun membawa pasangan ini ke kantornya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan berinisial FI (33), bahwa dirinya berprofesi sebagai wanita bayaran di kawasan Atom Center," kata Alfiadi, Rabu (22/12/2021).
Akhirnya FI dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Hal itu dilakukan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," katanya.
Disebutkannya, inisial FI (33) telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 10 Ayat (2) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sedangkan DS (28) dipanggil pihak keluarga sebagai penjamin.
Ia berharap, lokasi Atom Center tidak lagi digunakan sebagai tempat berbuat asusila.
Satpol PP akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
"Harapannya, lokasi ini kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana," ujarnya.(*)