Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat
Baca juga: Update Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Tim SAR Evakuasi Korban ke Dermaga Tuapejat
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).
"Pelaku dapat ditangkap sama anggota kita pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh.
Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.(*)