PSP Padang Merasa Dirugikan saat Pertandingan Semifinal Liga 3 Sumbar Melawan PSKB Bukittinggi

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses gol Kurnia Ridho membuat keunggulan untuk PSKB Bukittinggi kontra PSP Padang 1-0 pada babak pertama semifinal Liga 3 Sumbar, Senin (6/12/2021)

Menanggapi izin keramaian pada laga semifinal itu, ketua Liga 3 Asprov Sumbar, Yulius Dede menjelaskan bahwa semua izin sudah ia urus saat menunjuk stadion Sungai Sariak sebagai Vanue pertandingan.

"Saya yang minta izin pada Bupati Padang Pariaman, ada surat resminya. Di depan saya bupati Padang Pariaman menyuruh Kadispora untuk mengurus izin keramaian dan kesehatan. Semua dilakukan di depan saya," tegas Yulius Dede saat dihubungi Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Asprov PSSI Sumbar Resmi Tunda Semifinal Liga 3, Kondisi Lapangan jadi Pertimbangan

Dede juga tidak memungkiri bahwa match comisioner pertandingan tersebut memang benar tidak bisa menunjukan surat izin keramaian hingga usai pertandingan.

Namun menurut Dede izin keramaian itu bukan hak match comisioner.

"Terkait surat keramaian itu betul, namun itu bukan hak match comisioner. Match Comisioner itu tugasnya sebelum, sesudah dan saat pertandingan. Mereka melakukan laporan kejadian selama pertandingan pada PSSI," jelasnya.

Baca juga: PSP Padang Ajukan Permohonan, Minta Pindahkan Tempat Laga Semifinal Liga 3 Sumbar 2021

Dede juga membeberkan bahwa pada saat pertandingan ada 3 orang pihak kemanan yang bertugas pada pertandingan itu.

"Kemarin itu ada 3 orang dari kepolisian dan selebihnya ada 30 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP posisinya pada pertandingan itu membantu pihak keaman yang bertugas.

Baca juga: Babak Semifinal Liga 3 Sumbar Dipindahkan ke Stadion GOR H Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak

Hal itu didukung dengan keputusan Bupati Padang Pariaman yang menggunakan hak vetonya dalam kelangsungan pertandingan.

"Sehingga bisa saja satpol PP membantu tugas keamanan yang dilaksanakan oleh polisi," jelasnya.

Walau pada dasarnya menurut Dede dalam Undang-undang pihak keamanan ini adalah kepolisian, namun sah saja mereka dibantu oleh satpol PP yang tugasnya menjalankan Peraturan Daerah.

"Yang terpenting itu koordinasinya," terang Dede. (*)

 

Berita Terkini