Berita Pariaman

Dua Perempuan Diamankan di Warung Kota Pariaman, Polisi Duga Terkait Penyalahguna Narkotika

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua diduga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan SatResnarkoba Polres Pariaman. Rabu (8/12/2021).

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman mengamankan dua orang perempuan diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Jawi-Jawi II, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Penangkapan terhadap kedua terduga tersangka dilakukan petugas pada Selasa (7/12/2021) sekira pukul 22.30 WIB, hari kemarin.

Kasat Res Narkoba Polres Pariaman, AKP Herit Syah mengatakan kedua terduga pelaku adalah perempuan berinisial OV (40) dan AF (37).

AKP Herit Syah mengungkapkan bahwa OV, merupakan warga Kota Pariaman, sedangkan AF (37) warga Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 buah alat isap bong, serta 2 unit telepon genggam (handphone/HP) ," kata dia.

Ia menyampaikan, penangkapan tersebut juga disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Kasat Res Narkoba menyebutkan bahwa kedua terduga tersangka kemudian melakukan tes urin, dan didapati bahwa keduanya positif narkoba.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Kabupaten Solok, Diduga Bawa Kabur Siswi SMA, Korban Anak Masih Bawah Umur

Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui juga bahwa suami dari AF merupakan narapidana dengan kasus yang sama, dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

AKP Herit Syah mengatakan kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara sesuai UU No. 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua orang perempuan yang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

"Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah OV di Kelurahan Jawi Jawi II sering dijadikan tempat transaksi narkoba," kata dia.

Lebih lanjut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, serta keberadaan diduga pelaku.

Baca juga: Ibu Hamil dan Menyusui Ikuti Kegiatan, Vaksinasi di Auditorium UNP Kampus Air Tawar Kota Padang

Kedua diduga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan SatResnarkoba Polres Pariaman. Rabu (8/12/2021). (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Baca juga: 28 Cabor Dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Kota Padang, Mulai 15 Desember 2021

"Setelah tim memastikan keberadaan terduga pelaku OV, tim langsung bergerak kerumahnya dan ditemui pelaku sedang duduk di warung depan rumahnya yang saat itu sedang bersama AF," lanjut Kasat Resnarkoba.

Kemudian kata dia, tim langsung melakukan penggeledehan di sekitar tempat duduk pelaku.

Petugas menemukan 2 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di bawah meja warung tersebut.

Penggeledahan berlanjut, petugas lantas menemukan alat isab bong di dalam kamar.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas dia.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Berita Terkini