Simak Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuanga
TRIBUNPADANG.COM - Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui, Kemnaker telah memperluas wilayah penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke 7 provinsi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tantang Jurnalis Ikut Lomba Karya Tulis, Berhadiah Total Rp 83,5 Juta
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cek Status Penerima: bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Klik! bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Siapkan NIK
Mengutip dari Instagram @kemnaker, BSU akan diberikan kepada wilayah yang mempunayi upah minimum lebih besar dari Rp. 3.500.000 dan besaran upah minimum yang dibulatkan.
Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui bank himbara dan terakhir disalurkan pada 15 Desember 2021.
Bank himbara tersebut yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Daftar Wilayah Penerima Bsu yang Diperluas:


Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id