Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cek Status Penerima: bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
UPAYA Pemerintah mengadakan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pa
UPAYA Pemerintah mengadakan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Penerima dapat mengecek statusnya dengan mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Besaran dari BSU yang diterima adalah sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah juga telah menambah kuota penerima hingga 1,6 juta pekerja dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah untuk domisili Aceh.
• Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta via Online, Syarat Penerima BSU Klik IG @kemnaker
Mekanisme Pencairan BSU
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Sementara itu jika penerima ingin mengecek status dirinya dapat mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Baca juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 Juta di Laman bsu.kemnaker.go.id
Mekanisme Pencairan Non Himbara
Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.