Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PSSI Sumatera Barat merilis jadwal baru semifinal Liga 3 yang sebelumnya tertunda antara Batang Anai FC vs Gasliko pada (30/11/2021) dan PSP kontra PSKB (1/12/2021) akibat tidak layaknya venue pertandingan Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Melalui surat resmi nomor: 52/LIGA3-SB/XII/2021 tertanggal 1 Desember 2021 perihal pemberitahuan kepada manager tim semi finalis, Batang Anai FC (Padang Pariaman), Gasliko (Kabupaten 50 Kota) , PSP (Padang) dan PSKB (Bukittinggi), disampaikan jadwal terbaru dan venue pertandingan di 2 Stadion.
Baca juga: Asprov PSSI Sumbar Resmi Tunda Semifinal Liga 3, Kondisi Lapangan jadi Pertimbangan
Baca juga: Ketua Asprov PSSI Indra Dt Rajo Lelo Optimis Bawa Sepak Bola Sumbar Berlaga di PON 2024
Berdasarkan surat Panitia Pelaksana Liga 3 Asprov PSSI SUMBAR Nomor: 50/LIGA3-SB/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang penundaan jadwal semi final Liga 3 Asprov PSSI Sumbar tahun 2021
Sehubungan hal tersebut, panpel memberitahukan jadwal semi final pertama tanggal 5 Desember 2021, Batang Anai FC (juara grup E) vs Gasliko 50 Kota (runner up grup F) di Stadion H. Agus Salim, Padang kick off 15.00 WIB.
Semi final 2 tanggal 6 Desember 2021, PSP Padang (juara grup F) vs PSKB Bukittinggi (runner-up grup E) di Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman, kick off 15.00 WIB.
Baca juga: Kongres Biasa Asprov PSSI Sumbar: Indra Dt Rajo Lelo Terpilih Jadi Ketua Umum, Wakilnya Suhatri Bur
Baca juga: Kongres PSSI Asprov Sumbar, Indra Datuak Rajo Lelo Kembali Jadi Calon Kuat Ketua Dua Periode
Baca juga: Persepak Payakumbuh Berhasil Raih Kemenangan Perdana di Grup D Liga 3 Asprov PSSI Sumbar
Ketua Panpel Yulius Dede melanjutkan, untuk babak final antara pemenang semi final akan dihelat pada tanggal 9 Desember 2021 dengan venue pertandingan belum ditentukan. Tapi, direncanakan kembali di tempat netral.
"Perubahan jadwal juga dengan venue pertandingan jadi 2 tempat, karena pertimbangan tempat netral. Pilihannya Stadion H. Agus Salim, Padang dan Stadion Sungai Sariak, Padang Pariaman. Dasarnya seperti itu. Kita ambil pula sesuai regulasi kompetisi," jelasnya.
Baca juga: Animo Tinggi, Asprov PSSI Minta Agar Pertandingan Liga 3 di Sumbar Boleh Digelar dengan Penonton
Baca juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Grup B Liga 3 2021, Zona Asprov PSSI Sumbar
Yulius Dede memaparkan Pasal 16 Pembatalan Pertandingan itu terdiri dari 2 poin. Pertama, Apabila karena alasan force majeure dan alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu stadion padam dan lainnya menyebabkan Pertandingan tidak
bisa dilaksanakan setelah kedatangan Klub tamu maka wasit berhak memutuskan Pertandingan tersebut dapat dimainkan atau tidak.
"Kedua, Jika wasit memutuskan Pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka Pertandingan tersebut harus dimainkan di hari berikutnya atau pada tanggal lain yang ditetapkan oleh PSSI. Keputusan tersebut, harus diambil selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing Klub. Terhadap keputusan apapun yang ditetapkan sehubungan dengan pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan upaya protes ataupun banding," paparnya.
Baca juga: Susul Liga 3, Asprov PSSI Sumbar Gelar Pertemuan Awal dengan Calon Tim Peserta Piala Soeratin 2021
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Kabau Sirah Harus Bayar Denda Rp 30 Juta Akibat Pelanggaran Tingkah Laku
Terakhir, ditambahkannya kedua stadion sudah pernah digunakan pada babak sebelumnya. Serta berdasarkan jarak juga dari ke-4 tim semi finalis.
"Saya harap semua pihak dapat memaklumi," tutup Yulius Dede. (*)