Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Cek Status Penerima: bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Namun perlu diketahui apabila tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

Syarat Penerima BSU

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Tahap Penyaluran BSU

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait BSU

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek Status Penerima via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Berita Terkini