Ia meminta, masyarakat atau pengendara mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.
"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," katanya.(*)
Baca juga: Jadwal Kereta Api di Sumbar, KA Bandara Minangkabau Ekspres Kini hanya Ada 6 Perjalanan