Selama 2021 Terjadi 29 Kecelakaan antara Kereta Api dan Mobil di Sumbar

Penulis: Rezi Azwar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko, mendatangi lokasi kecelakaan antara mobil dan kereta api di Padang, Sumbar, Sabtu (16/10/2021).

Ia meminta, masyarakat atau pengendara mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," katanya.(*)

Baca juga: Jadwal Kereta Api di Sumbar, KA Bandara Minangkabau Ekspres Kini hanya Ada 6 Perjalanan

Berita Terkini