10. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan Protokol
Perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021
1. Peserta memakai pakaian dengan ketentuan:
a. Baju Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan
d. Sepatu berwana hitam tertutup.
2. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
3. Peserta WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian Asli, e-KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
b. Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id ;
c. Melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
d. Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali;
e. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan Vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita Komorbid;
f. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri; dan