Wisatawan yang ia foto cukup menunggu 5 menit saja, hingga hasil jepretannya dicetak dengan ukuran 10 R.
Diketahui, objek wisata di Kota Bukittinggi, termasuk Jam Gadang kembali dibuka sejak 24/8/2021.
Kendati masih menerapkan aturan PPKM level tiga di Bukittinggi, namun ada beberapa kelonggaran seperti objek wisata boleh dibuka dan belajar tatap muka tetap diijinkan dengan batasan tertentu.
Aturan yang diberlakukan dalam instruksi tersebut, yakni pembatasan 50 persen kunjungan di objek wisata, dan penegakan aturan protokol kesehatan. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)