Kemudian pakaian sipil resmi disediakan satu pasang, dua pasang pakaian sipil lengkap dalam lima tahun dan pakaian dinas harian lengan panjang satu pasang dalam setahun dan pakaian pakaian yang bercirikan khas daerah satu pasang.
Kemudian di Pasal 12 ayat 3 menyatakan pakaian dinas itu disediakan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
Baca juga: Gubernur dan Wagub Sumbar Beli Mobil Dinas Baru di Tengah Pandemi, Anggota DPRD: Tidak Masuk Akal
Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah.
Ia mengatakan untuk 65 anggota DPRD Sumatera Barat disediakan lima stel pakaian dinas dan dalam pengadaan dilakukan lelang terbuka dan dimenangkan toko bola dunia.
"Anggota DPRD biasanya kita berikan kupon dan datang melakukan pengukuran," kata dia.(*)