Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang boleh membuka mal sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri No 34 Tahun 2021:
- Provinsi DKI Jakarta
- Kota Bandung
- Kota Semarang
- Kota Surabaya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Terbaru Kab/Kota Berstatus Level 4 di Jawa-Bali setelah PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus