PPKM Padang

Kafe di Padang Boleh Buka hingga Tengah Malam Asal Taat Aturan, Langgar Langsung Disegel

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemko Padang bahas pelonggaran aturan PPKM bersama pelaku usaha kafe di Padang, Kamis (12/8/2021)

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang membolehkan pelaku usaha berkegiatan hingga tengah malam pukul 24.00 WIB walau saat ini status Kota Padang masih PPKM Level 4.  

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi mengatakan aturan ini sesuai edaran Wali Kota dan pernyataan pakta integritas perwakilan pelaku usaha.

Pelaku usaha di Padang sudah berjanji akan mematuhi aturan kapasitas pengunjung 50 persen dan ketentuan protokol kesehatan lainnya.

"Mereka (pelaku usaha) sudah berjanji, menandatangani pakta integritas dan mereka siap mematuhi aturan penanganan Covid-19," kata Alfiadi, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Wako Hendri Septa Bakal Siapkan Aturan Lokal PPKM Level IV di Padang, Termasuk Soal Bukti Vaksin

Baca juga: Mahyeldi Soal Komitmen Kepala Daerah Tangani Covid-19: dari 4 Daerah PPKM Level 4 Kini Tinggal Satu

Alfiadi menambahkan apabila masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan itu, Satpol PP Padang bersama tim gabungan akan menindak langsung tanpa peringatan.

"Mereka langsung kita segel, kita tindak bersama Polisi dan TNI,"  ungkapnya.

"Perwakilan pelaku usaha kafe, restoran, beberapa kali kita rapat menyetujui aturan itu," tambahnya.

Dikatakan, penanganan Covid-19 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat termasuk pelaku usaha.

"Kalau semua bertanggung jawab, Insya Allah dalam waktu dekat ini kita bisa turun level, tidak lagi PPKM level 4," 
ujarnya.

Ia menambahkan, jika PPKM Padang turun level, pembatasan kegiatan masyarakat lainnya akan segera dilonggarkan. 
 
Sebelumya diberitakan, pelaku usaha di Padang meminta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperlonggar.

Hal ini disampaikan saat sejumlah perwakilan pedagang bertemu dengan Wali Kota Padang dalam rangka membahas pelonggaran aturan PPKM di Padang, Kamis (12/8/2021).

Pertemuan dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pelaku usaha kafe sejak pukul 10.30 WIB di Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Baca juga: Wali Kota Padang Belum Tanda Tangani SK Perpanjangan PPKM Level 4, Bahas Dulu dengan Pelaku Usaha

Baca juga: PPKM Diperpanjang, KAI Sumbar Batalkan Perjalanan Kereta Lembah Anai Relasi Kayu Tanam-BIM

Seorang pelaku usaha, Heru, mengaku pelaku usaha mengalami kesulitan selama PPKM diberlakukan.

Pasalnya operasional mereka dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini