Ayah di Padang Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun, Diduga Sudah 2 Kali Beraksi

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku pencabulan saat diamankan di Polresta Padang, Senin (16/8/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ayah kandung diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 4 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial Da (44) yang diduga mencabuli anaknya berinisial S (4).

Pelaku diamankan tim Klewang Polresta Padang Senin (16/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Peringati HUT RI Ke-76, Pemuda Seberang Pebayan dan Pokdarwis Gunung Padang Adakan Beragam Lomba

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.

"Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/8/2021).

Dikatakannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca juga: Kafe di Padang Boleh Buka hingga Tengah Malam Asal Taat Aturan, Langgar Langsung Disegel

Sebelumnya, Polresta Padang amankan seorang ayah kandung diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, Senin (16/8/2021).

Pelaku inisial Da (45) tidak mengakui perbutannya dan merasa tidak pernah melakukannya.

"Saya tidak ada melakukannya, itu darah daging saya sendiri. Tidak segila itu saya," kata Da (45) saat di Polresta Padang.

Ia mengaku telah berpisah dengan menjatuhkan talak kepada istrinya pada bulan Oktober 2020 yang lalu.

Baca juga: Evaluasi PPKM Level 4 di Padang, Wagub Sumbar Audy: Perlahan Mulai Membaik Kondisinya

"Karena tidak ada, sekarang saya jalani saja dulu prosesnya," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kata dia, anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang mana korbannya merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 4 tahun," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia menjelaskan, kejadian ini berawal adanya laporan dari orang tua perempuan korban.

"Ibunya datang ke Polresta Padang. Berdasarkan keterangan yang kita dapatkan, korban merasakan sakit di kemaluannya saat digendong," katanya. (*)

Berita Terkini