TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Kereta Api Divre II Sumbar membatalkan perjalanan kereta lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
Hal itu dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Selain itu juga meningkatkan kehandalan sarana KA Lembah Anai.
"PT KAI mulai 10 Agustus 2021 membatalkan operasional perjalanan Kereta Api KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau (PP)," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono.
Baca juga: Sejak Januari 2021, Tercatat 23 Kecelakaan Kereta Api di Sumbar, Ada Korban Meninggal Dunia
Ia melanjutkan, selama berhenti beroperasi, KA Lembah Anai akan dilakukan perawatan sarana sampai dengan 23 Agustus 2021.
Sementara itu, Erlangga juga mengungkapkan, untuk perjalanan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras maupun sebaliknya Naras - Padang beroperasi seperti biasa yaitu 8 perjalanan setiap harinya.
Untuk operasional KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM maupun sebaliknya BIM – Pulau Aie mulai 1 Agustus 2021 beroperasi dengan 6 perjalanan per hari dari sebelumnya 12 perjalanan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Mahasiswi Kebidanan Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Simpang Polonia Padang
Ia menambahkan, bagi pelanggan pengguna Kereta Api Sibinuang dan Minangkabau Ekspres, terkait perpanjangan PPKM level 4 hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal.
Itu dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Gubernur Sumbar Harap Tak Semua Pasien Covid-19 Dirujuk ke Padang
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
KAI, kata dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 dan berkomitmen mematuhi perpanjangan PPKM level 4 khususnya di wilayah Sumatera Barat.
"Kami memohon maaf bilamana terdapat calon penumpang yang terdampak dalam pembatalan jadwal perjalanan ini," ujarnya. (*)