Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Hasil pengembangan, Polres Dharmasraya berhasil membekuk dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres setempat.
Sebelummya, Polres Dharmasraya mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui pelaku berinisial TE (27) dan AF (24) masing-masing warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Keduanya diamankan pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 06.30 WIB dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Paur Humas Dharmasraya, Aiptu Aidil Putra, mengatakan pihaknya kembali mengamankan dua orang yang lainnya.
Menurutnya, kali ini yang diamankan berinisial EA (25), oknum mahasiswa yang, alamat Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Selanjutnya, seorang lagi yang diamankan inisial EE (34) warga yang beralamat Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Kejadian berawal dari mengamankan TE dan AF, lalu kami kembangan sehingga dapat mengamankan EA (25) dan EE (34)," kata Aiptu Aidil Putra.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polres Dharmasraya, 4 Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan
Baca juga: Satres Narkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus, Polisi Cegat Terduga Pengedar Sabu Berjalan di Trotoar
Dijelaskannya, kalau pelaku AF saat diinterogasi mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari EE (34).
Sementara itu, terduga pelaku EE (34) juga telah mengakui bahwa duduga narkoba tersebut berasal dari dirinya," kata Aiptu Aidil Putra.
Aiptu Aidil Putra menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari EA (25) dan EE (34) adalah 1 kotak besi warna silver yang di dalamnya terdapat 5 paket narkoba diduga sabu.
Selain itu, juga diamankan 1 plastik klip bening, 1 HP Android merek Samsung wara biru dan 1 HP Android merek Oppo warna mrerah.
"Terhadap EA (25) dan EE (34) dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," kata Aiptu Aidil Putra.
Sebelumnya, pihaknya mengamankan dua terduga masing-masing inisial TE (27) dan AF (24) warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB pada hari ini Senin (12/7/2021), dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengamankan terduga pelaku di Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar," kata Aiptu Aidil Putra.
Aiptu Aidil Putra menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 kotan rokok, 1 plastik klip bening berisi 4 paket diduga narkoba jenis sabu.
Selain itu, juga disita 1 buah pipa kaca, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 2 lembar uang kertas Rp 50 ribu.
"Kami juga menemukan seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng, dan pipet plastik," ujar Aiptu Aidil Putra.
Baca juga: 7 Anak dan 1 Orang Tua Terjaring Razia Satpol PP Padang, Dititipkan di LPKS Kasih Ibu Air Dingin
Baca juga: 8 Orang Terjaring Razia di Padang, 7 Anak-anak dan 1 Orang Tua Kedapatan Meminta-minta di Jalanan
Aiptu Aidil Putraa menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
"Kedua pelaku diterapkan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Aiptu Aidil Putra.(*)