TRIBUNPADANG.COMÂ - Pemerintah Kota Sawahlunto telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi bkpsdm.sawahlunto.go.id.
Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.
Link Download PDF Formasi CPNS Sawahlunto di Akhir Artikel
Alokasi formasi CPNS 2021 yang dibuka Pemko Sawahlunto sebanyak 35 lowongan.
Jumlah tersebut terdiri atas 13 formasi untuk tenaga kesehatan, 21 formasi untuk tenaga teknis, dan 1 formasi disabilitas.
Selain itu, Pemko juga membuka formasi untuk PPPK Non Guru sebanyak 37 formasi untuk tenaga kesehatan dan 8 formasi untuk tenaga teknis.
Sedangkan untuk PPPK Guru terbuka kesempatan sebanyak 76 formasi.
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Baca juga: FORMASI CPNS PPPK Dharmasraya 2021 PDF: Pengumuman, Syarat, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran
Pegawai Negeri Sipil
PERSYARATANÂ
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Kepublik Indonesia;
2. Usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggl 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik;