ii. Link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus CPNS
1. Ijazah dan Transkip Nilai Pendidikan Profesi bagi calon pelamar Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Ners;
2. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan pada Kepmenpan RB No. 980 Tahun 2021;
3. Pelamar yang mendaftar pada formasi Juru Mudi dan Nahkoda melampirkan sertifikat keahlian sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tahapan Seleksi CPNS
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;
b. Seleksi Kompetisi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetisi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.