PENGUMUMAN CPNS Kepulauan Mentawai 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksi

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN CPNS Kepulauan Mentawai 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksi

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua koma nol nol);

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar sebagaimana dimaksud hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

i. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Halaman
1234

Berita Terkini