Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengumunan kelulusan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dilakukan secara online melalui http://psb.diknaspadang.id/.
Kepala UPTD Dapotik IT Disdikbud Padang Tressy Yulinda mengatakan hasil seleksi ini akan dikeluarkan pada Minggu (20/6/2021).
"Pengumuman sesuai jadwal, tidak ada perubahan, tetap tanggal 20 Juni," ujar Tressy Yulinda, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Pelamar PPDB SD di Padang Mencapai 8.000 Peserta, Besok Hari Terakhir Pendaftaran
Baca juga: Link Resmi PPDB SMA/SMK Sumbar Hanya ppdb.sumbarprov.go.id, Masyarakat Diminta Waspada Link Hoaks
Baca juga: PPDB SMP Padang Buka 26 Juni 2021: Pilih Minimal Tiga Sekolah, Ada Negeri dan Swasta
Menurutnya, pihaknya mengupayakan hasil seleksi sudah bisa dilihat pagi itu.
Jika tidak ada masalah jaringan, katanya pada pukul 10.00 WIB hasil seleksi sudah keluar.
"Kita upayakan, jika tidak ada masalah jaringan nanti pengumunannya sudah bisa dilihat jam 10 pagi," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil seleksi bisa dilihat dengan membuka website http://psb.diknaspadang.id/.
Baca juga: PPDB SMP 2021 di Padang: Akses Aplikasi Pendaftaran Masih Proses Pendataan
Baca juga: Hasil PPDB SD di Padang Keluar 20 Juni 2021, Disdikbud: Via Online dan Ditempelkan di Sekolah
Baca juga: Dua Kali Uji Coba PPDB SMA Sumbar, Jumlah Pendaftar Belum Sampai 80 Persen, Disdik Ingatkan Ini
Selanjutnya, pilih bagian masuk PPDB SD.
Setelah itu, pilih bagian hasil seleksi.
Selanjutnya, pilih sekolah yang didaftarkan oleh calon peserta didik.
"Nanti akan keluar kelulusan itu," tambahnya.
Baca juga: PPDB SMA/SMK 2021 di Sumbar Dimulai 21 Juni, Pendaftaran secara Daring, Klik ppdb.sumbarprov.go.id
Baca juga: PPDB SD 2021 di Padang, Masih Banyak Orang Tua Paksa Daftarkan Anak di Luar Zonasi
Baca juga: Server PPDB Sempat Down, Cuma 2 Calon Siswa yang Bisa Daftar di SDN 44 Sungai Lareh Padang
Selain secara online, Tressy mengatakan, pengumunan juga bisa dilihat melalui papan pengumunan sekolah pada hari selanjutnya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, setelah pengumunan, calon peserta didik diharuskan kembali untuk daftar ulang.
"Lokasi daftar ulang di sekolah yang berhasil lulus," ungkapnya. (*)